Oct 06, 2025 /

Tunjangan DPRD Kab. Bekasi Tuai Sorotan, Masyarakat dan Mahasiswa Tuntut Efisiensi

Loading

BEKASIVOICE.COM | Cikarang, Kebijakan pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan mahasiswa. Tunjangan yang mencapai lebih dari Rp. 40 juta per bulan dinilai tidak masuk akal dan dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17, tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang dan dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Rinciannya, Ketua DPRD menerima Rp. 41,7 juta, Wakil Ketua Rp. 40,2 juta, dan Anggota DPRD mendapatkan Rp. 36,1 juta per bulan.

Tak hanya tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup tersebut juga mengatur tunjangan transportasi. Ketua DPRD menerima Rp. 21,2 juta, sementara Wakil Ketua dan Anggota DPRD masing-masing memperoleh Rp. 17,3 juta per bulan.

Baca Juga  Siloam Hospitals Lippo Cikarang Gelar Media Gathering & Health Talk Dengan Tema "Penanganan Trauma Cepat dan Tepat"

Tingginya angka tunjangan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa Bekasi melalui perwakilannya, Jaelani Nurseha, menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan tersebut.

“Gila sih, enggak masuk logika banget. Ini harus menjadi renungan bersama. Jangan sampai rakyat menderita kesulitan ekonomi, namun para anggota DPRD menikmati fasilitas negara,” ujar Jaelani pada Senin (15/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi dengan sejumlah mahasiswa dan pemuda untuk merumuskan aksi yang akan digelar Selasa (16/9/2025). Mereka menuntut penghapusan tunjangan yang dinilai tidak rasional tersebut, Sehingga lebih efisien.

Baca Juga  Gus Yahya Cholil Jadi Ketua Umum PBNU Periode 2021-2026

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengaku belum bisa memberikan tanggapan pasti soal polemik ini.

“Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami bahas bersama teman-teman pimpinan dan anggota,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memilih berhati-hati dalam menanggapi isu ini. Ia menyatakan akan mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, namun enggan memberikan komentar terkait tunjangan DPRD.

“Kalau tunjangan DPRD itu ranahnya ada di DPRD ya,” tegasnya.

Ade Kunang yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi menekankan agar ASN tetap disiplin dan bekerja maksimal, mengingat besarnya nilai tunjangan yang mereka terima. Ia mencontohkan beberapa besaran TPP yang diterima ASN saat ini:

* Staf pelaksana golongan 3C: Gaji Rp3,1 juta + TPP Rp5,3 juta
* Kepala seksi eselon IVa: Gaji Rp3,15 juta + TPP Rp16,4 juta
* Eselon IIIb: Gaji Rp3,3 juta + TPP Rp25 juta
* Eselon IIIa: Gaji Rp3,4 juta + TPP Rp30 juta
* Eselon II (setingkat kepala dinas): Gaji Rp4,3 juta + TPP hingga Rp43 juta.

Warga dan mahasiswa berharap pemerintah dan DPRD tidak tutup mata terhadap suara rakyat. Mereka mendesak agar kebijakan tunjangan ini dikaji ulang dan lebih mengutamakan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan publik.

Redaksi

POPULER

TERBARU

© 2024 BEKASIVOICE.COM