BEKASIVOICE.COM | TAMBUN SELATAN, Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang terjadi di dua wilayah Desa Mangun Jaya dan Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar Polsek Tambun di Aula Mapolsek Tambun Selatan. Jumat (19/09/2025).
“Dua tersangka berinisial M dan R ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Kuswatun Khasanah pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja di salah satu toko di Perum Graha Prima, Desa Mangun Jaya,” ujar Kompol Wuryanti.
Menurut keterangan petugas, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T. Namun, tak lama setelah korban mengetahui motornya hilang, kedua pelaku kembali melakukan aksinya di lokasi lain, yaitu di Desa Setiadarma, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario,
satu set kunci leter T,
sebuah benda menyerupai pistol,
alat pembuka lubang kunci,
dokumen kendaraan (STNK dan BPKB),
serta jaket hoodie berwarna pink dan hijau.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif pelaku didorong oleh kebutuhan ekonomi.
Dalam Konferensi pers tersebut pelaku menuturkan sempat membeli pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya saat beraksi.
“Kalo untuk pistol itu beli di tukang mainan di tukang ager di Deket CBL, Abis udah 300 Ribuan hari itu buat beli Makan, Rokok, termasuk Pistol mainan tapi belum sempat balik modal udah Ketangkep” Ujarnya kepada media.
Adanya kejadian tersebut Kompol wuryanti juga mengapresiasi atas kerjasama masyarakat dalam mengamankan pelaku dan tidak main hakim sendiri. “”Saya mengucapkan terimakasih kepada warga Tambun Selatan yang berada di lokasi kejadian, atas kesadarannya tidak main hakim sendiri sehingga pelaku bisa dimintai keterangan langsung, Karena kalau masyarakat main hakim sendiri dan akhirnya luka-luka akan memperlambat proses hukum karena menunggu mereka sembuh dulu” sambungnya.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan bermotor serta menggunakan kunci ganda. (MD).