Surat Somasi Kedua Terkait Gambar Pejuang Arnaen

Loading

BEKASIVOICE – Bekasi, Pada tanggal 19 Juli 2024, kuasa hukum pembuat gambar Pejuang Arnaen, Robi Indra Maulana Adam alias Blanco, kembali mengirimkan surat somasi yang kedua. Kali ini, mereka menuntut kerugian atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Gilang Bayu Nugraha, kuasa hukum, sebelumnya Disbudpora telah meminta maaf dan permintaan maaf tersebut juga dipublikasikan. Namun, mereka menegaskan bahwa permohonan maaf harus dipublikasikan secara resmi, sebagaimana Disbudpora mempublikasikan karya gambar imajiner kliennya yang terpampang di Gedung Juang 45 Tambun tanpa izin.

Baca Juga  Ino Herawati, Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Sewa Tanah Kas Desa

Somasi Untuk Endra Kusnawan

Selain Disbudpora, surat somasi juga ditujukan kepada Endra Kusnawan, seorang pegiat sejarah. Disbudpora mengakui bahwa awalnya mereka memperoleh gambar Arnaen dari Endra Kusnawan.

Gilang juga menyoroti bahwa lukisan tersebut awalnya dibuat untuk keperluan penerbitan buku, namun klien mereka tidak menerima royalti dari penjualan buku tersebut.

Roro Belum Ambil Tindakan

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menyatakan bahwa mereka belum menerima surat somasi yang kedua terkait gambar Arnaen. Roro belum dapat mengambil tindakan karena ia belum melihat isi tuntutan yang kedua.

Persoalan ini bermula ketika gambar Arnaen dipajang di amphiteater taman museum Digital Gedung Juang 45, di Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Disbudpora baru menyadari bahwa gambar tersebut dipajang tanpa seizin pembuatnya, yaitu Blanco. Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil. (MD)

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice

© 2024 BEKASIVOICE.COM