Ino Herawati, Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Sewa Tanah Kas Desa

Loading

Bekasi, 12 Juli 2024 — Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Herawati, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus sewa tanah kas desa. Kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan tanah desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kapolres Bekasi, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/7/2024), menjelaskan bahwa Ino Herawati diduga menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi dengan menyewakan tanah kas desa tanpa melalui prosedur yang semestinya. “Kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan saudari Ino Herawati sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Hendra.

Baca Juga  Manipulasi Data di Kawasan Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Akan Tindak Tegas Pelaku

Proses penyelidikan ini telah berlangsung selama beberapa bulan, di mana pihak kepolisian bekerja sama dengan inspektorat daerah untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Hasil dari penyelidikan ini menunjukkan adanya pelanggaran administratif dan indikasi korupsi yang melibatkan Kepala Desa Karang Rahayu.

“Tanah kas desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tambah Hendra.

Sementara itu, Ino Herawati yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, belum memberikan komentar resmi terkait statusnya sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum Ino menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan mengajukan upaya hukum yang diperlukan untuk membela kliennya.

Baca Juga  Pemuda di Bekasi Diduga Dibunuh karena Menolak Mencuri Motor

Desa Karang Rahayu Dirugikan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Karang Rahayu yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Sejumlah warga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset desa.

“Dengan adanya kasus ini, kami berharap pemerintah dapat lebih tegas dalam mengawasi pengelolaan aset desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap potensi pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi dalam kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat,” tutup Hendra.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice