Daerah, Lingkungan

Banjir Bekasi dan Krisis Tata Ruang: Ketika Regulasi Ada, Pengawasan Absen

Oleh Redaksi 27/01/2026

 

Banjir kembali merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi pada Januari 2026. Peristiwa ini bukan kejutan. Hampir setiap musim hujan, berita serupa muncul dengan lokasi yang relatif sama, pola yang berulang, serta korban sosial yang terus bertambah.

Di tengah peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pertanyaan mendasar kembali mengemuka: sampai kapan banjir di Bekasi terus dipahami semata-mata sebagai bencana alam?

BMKG secara resmi mencatat intensitas hujan tinggi hingga ekstrem di wilayah Jabodetabek sepanjang akhir Januari 2026. Curah hujan yang melampaui normal memang meningkatkan risiko banjir. Namun hujan deras bukan satu-satunya variabel. Banjir adalah hasil interaksi antara faktor alam dan kebijakan manusia, terutama kebijakan tata ruang dan pembangunan.

Kabupaten Bekasi memiliki posisi strategis nasional sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur berlangsung sangat cepat selama dua dekade terakhir. Sayangnya, laju pembangunan tersebut tidak selalu diimbangi dengan kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan kawasan resapan air, serta penguatan sistem drainase yang memadai.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kawasan yang terendam pada Januari 2026 termasuk wilayah Sukawangi dan sekitarnya bukan daerah baru terdampak.

Media nasional dan laporan warga mencatat banjir di lokasi yang sama terjadi berulang kali. Pola ini menandakan adanya persoalan struktural, bukan sekadar dampak cuaca ekstrem sesaat.

Pandangan kritis juga datang dari Pemuda Bekasi. Taufik Seorang Pemuda Bekasi menilai banjir Bekasi sebagai persoalan kebijakan yang timpang. “Kami melihat pembangunan di Bekasi terlalu berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Kawasan industri dan perumahan tumbuh, tetapi warga kecil yang menanggung risiko banjir. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal keberpihakan kebijakan,” ujarnya.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan tegas mewajibkan pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pasal 37 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi juga mengatur zona resapan air, sempadan sungai, dan ruang terbuka hijau (RTH) yang wajib dipertahankan.

Namun berbagai laporan publik menunjukkan adanya alih fungsi lahan yang masif. Lahan sawah, rawa, dan daerah tangkapan air terus menyusut, berganti menjadi kawasan terbangun. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa selama periode 2021–2025 di Provinsi Jawa Barat terjadi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 2.585,7 hektare. Dari total tersebut, Kabupaten Bekasi mencatat angka tertinggi, yakni sekitar 411 hektare sawah berubah fungsi menjadi lahan non-pertanian seperti perumahan dan kawasan industri.

Penurunan luas lahan pertanian ini berdampak langsung pada hilangnya fungsi resapan air. Ketika ruang resapan menyusut, air hujan kehilangan tempat kembali ke tanah dan akhirnya mengalir ke permukiman warga.

Di titik inilah muncul pertanyaan hukum yang sah: apakah seluruh izin pembangunan tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan RTRW dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)? Hingga kini, memang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pelanggaran pidana tata ruang secara spesifik dalam kasus banjir Januari 2026. Namun secara administratif dan dalam perspektif kebijakan publik, terdapat indikasi kuat perlunya audit menyeluruh terhadap perizinan pembangunan di kawasan rawan banjir.

Persoalan tidak berhenti pada perizinan. Sistem drainase di Kabupaten Bekasi terbukti kalah cepat dari laju pembangunan. Banyak saluran air dirancang untuk beban hidrologis puluhan tahun lalu, sementara luas permukaan kedap air terus bertambah. Tanpa peningkatan kapasitas dan pemeliharaan rutin, drainase berubah dari solusi menjadi titik sumbatan.

Normalisasi sungai juga kerap dilakukan secara parsial. Sungai dinormalisasi di satu segmen, tetapi menyempit, dangkal, atau dipenuhi sedimentasi di segmen lain. Akibatnya, air hanya berpindah lokasi genangan. Sungai Citarum dan anak-anak sungainya menjadi contoh nyata bagaimana penanganan setengah hati tidak mampu menjawab tekanan ekologis dan urbanisasi.

Pemerintah daerah sendiri mengakui persoalan ini. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa banjir yang kerap melanda Kabupaten Bekasi bukan hanya karena hujan, tapi juga disebabkan oleh sistem tata ruang yang buruk dan maraknya bangunan liar serta saluran air yang tersumbat atau tidak efektif. Ia menekankan perlunya perbaikan perencanaan tata ruang serta penataan sungai dan saluran air sebagai solusi jangka panjang agar banjir tidak terus berulang

Dalam konteks hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan prinsip pencegahan dan kehati-hatian. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketika banjir terjadi berulang di lokasi yang sama, evaluasi kebijakan tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan.

Dampak banjir tidak hanya bersifat fisik. Warga kehilangan hari kerja, anak-anak terganggu pendidikannya, dan biaya pemulihan kerap ditanggung secara mandiri. Ironisnya, kelompok paling terdampak adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang tinggal di kawasan rentan, sementara manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh sektor industri dan properti.

Di titik ini, narasi “banjir sebagai bencana alam” menjadi tidak lagi memadai. Banjir Bekasi adalah cermin tata kelola ruang. Regulasi tersedia, tetapi pengawasan lemah. Perencanaan ada, tetapi implementasi timpang. Ketika pelanggaran tidak ditindak dan audit tidak dilakukan, risiko ekologis berubah menjadi utang sosial yang diwariskan kepada warga.

Ke depan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas dan terukur: menghentikan sementara pembangunan di zona resapan dan sempadan sungai, melakukan audit ulang izin kawasan rawan banjir, mempercepat normalisasi sungai secara menyeluruh, serta memperkuat sanksi administratif bagi pelanggaran tata ruang. Tanpa langkah tersebut, setiap musim hujan hanya akan melahirkan laporan yang sama: air naik, warga mengungsi, dan alasan kembali diulang.

Banjir bukan sekadar persoalan cuaca. Ia adalah konsekuensi dari pilihan kebijakan. Dan Bekasi, sebagai wajah kawasan industri nasional, tidak bisa terus membayar mahal kelalaian tata ruang dengan keselamatan warganya.