![]()
BEKASIVOICE.COM | BABELAN, Dugaan praktik jual-beli trotoar di sepanjang Jalan Pondok Ungu Permai (PUP), Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Menuai sorotan dan keresahan warga sekaligus kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ruang publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki beralih menjadi kawasan komersil tanpa kendali, menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola wilayah yang berdaulat atas hukum dan aturan.
Trotoar yang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib diperuntukkan bagi keselamatan pejalan kaki, kini berubah fungsi menjadi lapak dagangan. Pedagang kaki lima (PKL) memenuhi hampir seluruh sisi trotoar, memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan potensi kecelakaan yang nyata, terutama pada jam sibuk ketika arus kendaraan meningkat tajam.
Ketua Rukun Warga (RW) 013 Untung wahyudi Perumahan Pomdok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia turut mengomentari prihal pengunaan Trotoar pejalan kaki dilingkungannya. Kepada bekasivoice.com dirinya mengatakan bahwa pengunaan trotoar untuk berdagang sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua RW 013.
” Kalo untuk pengunaan ini sudah ada sebelum saya menjabat, ya inilah keadaannya, Mungkin nanti kita coba komunikasi dengan Lurah, Singkatnya. (7/12).
Terkait adanya Banjir karena drainase yang buruk yang di manfaatkan untuk berjualan dan hilangnya trotoar jalan dirinya mengatakan bahwa di area tersebut tidak ada banjir akan tetapi hanya genangan.
“Bukan banjir yah tapi genangan air aga lama, karena sudah kita sodet”. tutupnya.
Sementara itu Heri Ketua Paguyuban Pedagang Manunggal Rasa dirinya mengatakan ada sekitar 68 pedagang yang tergabung dalam paguyubannya saat ini. (Red).