![]()
BEKASIVOICE.COM | BABELAN, Aktivitas jual-beli di atas trotoar yang terjadi secara masif di sepanjang Jalan Pondok Ungu Permai (PUP), Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kian meresahkan warga dan pengguna jalan. Parahnya, dugaan praktik pungutan liar hingga jual-beli lapak dagangan di ruang publik tersebut seolah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kelurahan.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini berubah fungsi menjadi area komersil. Mulai dari pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan, minuman, hingga lapak barang dagangan lain memenuhi hampir seluruh bahu trotoar. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jam-jam sibuk.
“Setiap Hari, kami harus berbagi jalan dengan motor dan mobil karena trotoar sudah penuh. Ini sangat bahaya, apalagi kalau bawa anak-anak, Ditambah disini juga kan sering banjir dan ketika hujan jalannya banyak genangan, Adanya bangunan diatas trotoar dan saluran irigasi memperparah hal tersebut karena air tidak mengalir dengan baik ke drainasenya” ujar salah satu warga setempat, kepada wartawan (8/12).
Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi praktik ilegal dalam penempatan lapak. Beberapa sumber menyebutkan bahwa untuk bisa mendirikan lapak di lokasi strategis tersebut, pedagang harus membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu dengan nilai yang bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
“Bayar iuran harian ada, tapi kabarnya untuk lapak yang bagus itu ada ‘uang sewa’ tahunan ke oknum yang mengelola. Ini kan trotoar punya negara, kok bisa diperjualbelikan?” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Praktik ini menunjukkan adanya pembiaran dan bahkan potensi keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam penertiban.
Warga menyoroti sikap abai yang ditunjukkan oleh Lurah setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas. Meskipun lokasi ini merupakan salah satu akses utama dan padat di wilayah tersebut.
Diketahui Lurah Bahagia Khoirul Anwar, S. S.TP., M.Si belum lama ini masuk dalam finalis PNS Berprestasi dalam ajang Future Leader Jawa Barat 2025, Adanya persoalan yang menjadi sorotan tersebut kini menjadi sebuah pertanyaan terkait prestasi dan kinerja yang dilakukan selama ini. Salah satu aktivis publik dalam pernyataannya mengecam lemahnya pengawasan ini.
“Lurah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban wilayah dan hak-hak publik. Praktik jual-beli trotoar ini jelas melanggar Perda tentang Ketertiban Umum. Apalagi wilayah itu sering terjadi Banjir, Jika Lurah diam saja, patut diduga ada pembiaran yang disengaja. Jangan abai, segera tertibkan dan usut tuntas oknum yang terlibat dalam pungli dan jual-beli lapak ini,” tegas Dedi Aktivis pemerhati kebijakan publik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, didesak untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari penertiban yang berkelanjutan hingga audit internal untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang merugikan keuangan negara dan hak publik. (Red).