![]()
BEKASIVOICE.COM | Bekasi, Seorang Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi di somasi oleh salah satu seorang yang merasa dirugikan terkait janji promosi jabatan dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi.
Disomasinya (GS) diduga akibat janjikan Promosi Jabatan pada seorang yang berinisial (AD) dengan memberikan sejumlah uang dengan total Rp. 120.000.000
Terjadinya hal tersebut pada tahun 2020 dimana AD diiming-imingi jabatan dari Staff biasa menjadi Kepala Seksi (Kasi) dengan syarat menyetorkan sejumlah uang sebanyak Rp. 120.000.000 secara bertahap kepada GS.
Adanya iming-iming tersebut AD kemudian Rela melakukan pinjaman kepada Bank BJB sehingga pada tanggal 25 September 2020 AD mentransfer uang sebesar RP. 70.000.000 kepada GS dari hasil pinjaman.
Setelah adanya transaksi tersebut GS meminta agar melunasi sisa uang yang diminta agar jabatan yang dijanjikan tidak diberikan kepada pihak lain.
Adanya permintaan tersebut maka pada tahun 2022 AD kembali meminjam uang kepada Koperasi dan memberikan uang sebesar RP. 50.000.000 kepada GS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan disaksikan seseorang.
Sehingga total uang yang diserahkan AD kepada GS sebanyak Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Namun sangat amat disayangkan bulan dan tahun berlalu AD tidak pernah mendapatkan Jabatan yang dijanjikan. Atas kekecewaannya tersebut AD melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum, sehingga melakukan Somasi pada GS.
Adanya hal tersebut bekasivoice.com mencoba menghubungi GS melalui Pesan WhatsApp guna meminta tanggapan atas hal tersebut, Namun sampai berita ini ditayangkan GS belum memberikan jawaban. (MD)