Nov 07, 2025 /

Diduga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Jadi Bancakan Pengembang di Babelan, Ketahanan Pangan dan Banjir Jadi Ancaman

Loading

BEKASIVOICE.COM | Babelan, sebuah kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dulunya dikenal sebagai salah satu lumbung padi, kini menghadapi dilema serius. Program pemerintah untuk melindungi sawah abadi melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tampaknya tak berkutik di hadapan laju pembangunan dan kepentingan ekonomi, menjadikannya sasaran empuk—atau dalam istilah lokal, “bancakan”—para pengembang properti. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berusaha menggodok Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi.

Perjuangan Melawan Konversi Lahan yang Masif


Kabupaten Bekasi, dengan posisinya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Jakarta, telah lama menjadi magnet bagi industri dan properti. Hal ini berdampak langsung pada area persawahan, termasuk di Babelan. Diketahui saat ini Kecamatan Babelan menjadi salah satu Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Kabupaten Bekasi.

Laju industrialisasi dan pesatnya pembangunan perumahan menawarkan harga jual tanah yang jauh lebih tinggi daripada nilai hasil panen, membuat banyak petani tergiur untuk menjual lahannya. Kondisi ini diperparah dengan posisi Kabupaten Bekasi yang harus berjuang mempertahankan lahannya di tengah tekanan kegiatan industri.

Pemerintah, melalui regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan penetapan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021 tentang Peta LSD, telah berupaya keras melindungi lahan sawah sebagai bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di Kabupaten Bekasi sendiri, usulan LSD yang telah ditetapkan mencapai puluhan ribu hektar, namun realisasi di lapangan penuh tantangan.

Celah Regulasi dan Verifikasi yang Jadi Sorotan

Masalah utama muncul ketika data di peta LSD tidak sepenuhnya selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Ketidaksesuaian ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan:
Disparitas Data: Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, ditemukan adanya LSD yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi—luasan yang signifikan ini berpotensi besar untuk dialihfungsikan.

Baca Juga  Ketua IKPM Gontor Bekasi Sesalkan Tayangan Program Televisi Trans7

Alih Fungsi Terselubung: Kasus-kasus di Babelan menunjukkan bahwa lahan yang seharusnya dilindungi seringkali “dilepaskan” untuk proyek perumahan atau industri dengan alasan tertentu, seperti terlanjur terbangun, atau lahan yang posisinya terjepit oleh area permukiman, meskipun ada persyaratan ketat seperti harus diganti dengan lahan sawah setara atau lebih baik (land replacement).

Ketahanan Pangan Terancam: Setiap hektar sawah yang beralih fungsi adalah pukulan telak bagi upaya ketahanan pangan nasional dan daerah. Slogan bahwa “membangun rumah atau industri bisa di mana saja, tetapi membuat sawah tidak bisa di mana saja” menjadi peringatan keras. Jika LSD di Babelan terus menjadi “bancakan” tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi tegas, Ketahanan Pangan hanya jadi impian belaka, Apalagi setiap musim penghujan Babelan selalu menjadi area langganan banjir.

Untuk menyelamatkan LSD di Babelan dan wilayah lainnya, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak:
Sinkronisasi Peta: Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Bekasi, wajib segera menuntaskan revisi RTRW untuk mensinkronkan data LSD yang telah ditetapkan oleh kementerian. Perda tentang LSD/LP2B harus menjadi komitmen bersama yang tidak bisa ditawar.

Pengawasan dan Sanksi Tegas: Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bertindak tegas terhadap pengembang yang melanggar dan melakukan konversi lahan sawah yang jelas-jelas dilindungi tanpa prosedur penggantian yang sah.

Perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi bukan sekadar masalah tata ruang, tetapi merupakan ikhtiar menjaga Babelan dari Bencana alam seperti banjir, juga sebagai menjaga ketahanan pangan.

Adanya perusahaan yang mencoba merubah Lahan Sawah Dilindungi menjadi perumahan merupakan kesalahan serius.

Irfan (32) Warga Babelan kepada bekasivoice.com mengungkapkan kekecewaannya prihal adanya perusahaan properti yang hendak merubah Lahan Sawah Dilindungi menjadi perumahan.

Baca Juga  Survei ETOS Indonesia Institut Pasangan Heri Koswara - Solihin Ungguli Calon Walikota Bekasi Lain

“Sawah yang ada, harusnya benar-benar dilindungi untuk masyarakat, Apalagi saat ini wilayah semakin padat penduduknya. Jangan sampai sawah berganti menjadi perumahan tanpa kajian yang matang, sehingga hilang begitu saja.

(MD)

Redaksi

POPULER

TERBARU

dprd single

© 2024 BEKASIVOICE.COM

pop up2025