Oct 26, 2025 /

Babelan Krisis Lahan Pemakaman: Ketika Hunian Tumbuh, Ruang Peristirahatan Terlupakan

Loading

BEKASIVOICE.COM | BABELAN — Di tengah pesatnya pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi, Kecamatan Babelan kini menghadapi persoalan serius yaitu krisis lahan pemakaman. Ironisnya, di balik deretan perumahan megah yang terus menjamur, ruang untuk peristirahatan terakhir justru makin sulit ditemukan.

Kawasan Babelan kini menjadi salah satu wilayah terpadat di Kabupaten Bekasi. Perumahan seperti Pondok Ungu, Panjibuwono City, Grand Duta City, Mutiara Gading, VGH dan yang lainnya berdiri megah Namun, di tengah pertumbuhan hunian yang begitu cepat, pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) berjalan sangat lambat bahkan nyaris tak tersentuh.

 

Banyak TPU di Bekasi sudah penuh. Petugas pemakaman sering kali terpaksa menolak jenazah dari luar wilayah karena lahan sudah tak tersedia. Di Babelan sendiri, proses pembebasan lahan TPU kerap tersendat oleh birokrasi, sengketa lahan, hingga dugaan praktik “mafia tanah TPU”. Ada pula kasus lahan yang sudah dibebaskan, tapi mangkrak tanpa kejelasan fungsi sementara kebutuhan terus mendesak.

Area Pemakaman di Desa Babelan Kota

TPU Selalu di Nomor Sekian

Masalah ini bukan sekadar soal lahan, tapi juga soal prioritas. Pemerintah daerah lebih sibuk mengejar proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan seperti pembangunan properti dan infrastruktur komersial. Sementara penyediaan TPU, yang sifatnya non-profit dan sosial, justru dianggap tidak mendesak.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan sebagian lahannya untuk fasilitas umum (PSU), termasuk lahan pemakaman dan tempat ibadah. Sayangnya, banyak pengembang yang diduga mengabaikan kewajiban ini, sementara pengawasan dari pemerintah dan DPRD juga dinilai lemah.

Tak jarang, lahan yang seharusnya jadi TPU malah tetap berupa sawah atau bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Perlu Tindakan Nyata, Bukan Janji

Baca Juga  Berkah Ramadhan Persatuan Pemuda Pelopor Karang Bahagia (P3KRB) Bagikan Takjil Gratis

Krisis lahan pemakaman ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penegakan Perda harus dijalankan secara tegas. Pengembang yang melanggar kewajiban PSU wajib disanksi. Laporan dugaan korupsi atau penyimpangan lahan TPU juga perlu diusut tuntas, bukan hanya jadi isu musiman.

Karena sejatinya, tanggung jawab pemerintah adalah menyediakan ruang hidup dan ruang peristirahatan yang layak bagi warganya. Jika masyarakat sampai kesulitan mencari tempat untuk menguburkan orang terkasih, itu artinya tata ruang kita telah gagal menjalankan fungsi kemanusiaannya.

Krisis lahan pemakaman di Babelan bukan sekadar soal tanah, tapi soal nurani. Pemerintah harus hadir bukan hanya saat warga hidup, tapi juga ketika mereka berpulang. (Redaksi).

Redaksi

POPULER

TERBARU

© 2024 BEKASIVOICE.COM