Oct 06, 2025 /

Kontroversi Anggaran Rumah Dinas Walikota Bekasi: Rp1,5 Miliar dari APBD untuk Rumah Pribadi

Loading

Bekasivoice.com, 12 September 2025* – Polemik anggaran rumah dinas Walikota Bekasi Tri Adhianto menjadi sorotan publik sejak awal minggu ini. Alokasi sebesar Rp1,5 miliar per tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk biaya rumah tangga dan sewa rumah dinas menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan LSM. Meski Walikota Tri Adhianto mengklaim tidak menerima tunjangan perumahan dan mengembalikan Rp350 juta ke kas daerah, tuduhan bahwa anggaran tersebut mengalir ke rumah pribadinya tetap menjadi isu panas.

Menurut dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi, alokasi tersebut mencakup biaya pemeliharaan, utilitas, dan sewa rumah dinas senilai Rp500 juta per tahun. Namun, fakta bahwa rumah yang dimaksud adalah properti pribadi Walikota di kawasan elit Bekasi memicu dugaan penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan sewa, tapi anggaran APBD yang dialihkan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas melanggar prinsip efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hendrik Effendi, Ketua LSM Jaringan Etika dan Korupsi (JEKO), saat melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 September 2025.

Baca Juga  Tanda Tangan Surat Keterangan Dipalsukan Tarjan Bin Jasim Akan Buka LP

Pendapat serupa disampaikan oleh Frits Saikat, aktivis sosial-kemanusiaan dari Aliansi Masyarakat Miskin Kota Bekasi. Dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota Bekasi pada 11 September 2025, Saikat mengecam,

“Anggaran ini mensiasati APBD menjadi anggaran pribadi. Di tengah masyarakat miskin yang kesulitan akses bantuan sosial, pejabat justru boros untuk rumah mewah. Ini langgar moralitas dan kepatutan!” Ia menambahkan bahwa alokasi tersebut seharusnya dievaluasi untuk dialihkan ke program kesejahteraan warga, seperti bantuan operasional per RW (Banop) yang sering dikeluhkan tidak merata.

Pemkot Bekasi membantah adanya penyimpangan. Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, menyatakan bahwa anggaran tersebut hanya untuk biaya pemeliharaan, bukan sewa, dan Walikota telah memutuskan untuk mengembalikan tunjangan perumahan sebesar Rp350 juta ke kas daerah sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga  PKB Berikan Rekomendasi ke Tri Adhianto Jadi Calon Walikota Bekasi

“Rumah pribadi Walikota dijadikan rumah jabatan untuk efisiensi, dan tidak ada tunjangan yang diterima secara pribadi,” tegas Imas pada 12 September 2025.

Meski demikian, kritik terus bergulir. Pada 11 September, massa dari Aliansi Masyarakat Miskin menuntut Walikota untuk mengevaluasi seluruh tunjangan pejabat eksekutif dan legislatif, termasuk DPRD, agar lebih adil bagi warga Bekasi yang mayoritas berpenghasilan rendah. LSM JEKO berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka, dengan bukti dokumen anggaran yang dianggap janggal.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar kontroversi pengelolaan anggaran di Kota Bekasi, yang sebelumnya juga disorot soal Banop Rp100 juta per RW yang diduga disalahgunakan. (RD)

Redaksi Admin

POPULER

TERBARU

© 2024 BEKASIVOICE.COM