Oct 27, 2025 /

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Tujuh Tersangka Dibekuk

Loading

BEKASIVOICE.COM | BEKASI– Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah dan telah meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan ini, tujuh tersangka berhasil diamankan, termasuk residivis, eksekutor, dan joki.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Metro Bekasi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 1 Agustus 2025.

Operasi gabungan yang melibatkan Unit Jatanras Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus para pelaku. Mereka adalah AS (22) yang merupakan residivis kasus pencurian, S (26) sebagai joki, serta J (28), BA (20), dan DAS (22) yang berperan membawa motor curian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi di delapan lokasi berbeda sepanjang Juli 2025, meliputi wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, hingga Tambelang.

Modus operandi mereka adalah menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak, lalu motor hasil curian dibawa oleh joki untuk dijual kepada penadah.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor berbagai merek, sembilan unit ponsel, kunci letter T, serta dokumen kendaraan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Mustofa mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindak kejahatan curanmor. ( Red )

Baca Juga  Pendaftaran Cabup & Cawabup Ade Kuswara Kunang & Asep Surya Atmaja Dikawal Ribuan Pendukungnya

Redaksi

POPULER

TERBARU

© 2024 BEKASIVOICE.COM