![]()
BEKASIVOICE.COM | BEKASI – Ratusan insan pers dari Kabupaten dan Kota Bekasi menggelegar di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kamis (3/7/2025), menyuarakan kegeraman dan kekecewaan mereka terhadap statemen Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Pernyataan KDM yang terang-terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media, dan malah menyarankan penggunaan media sosial, telah viral dan memantik luka mendalam di kalangan jurnalis.
Statemen tersebut dinilai tidak hanya meremehkan, tetapi juga menyakiti perasaan dan merendahkan marwah profesi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Media Bukan Sekadar Penggembira, Tapi Pilar Demokrasi!
Doni Ardon, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, dengan tegas membuka dialog. “Media adalah corong bagi masyarakat. Terlepas saat ini ada media sosial yang hanya bisa jadi milik pribadi, produk media atau jurnalis memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan, dan tokoh masyarakat.
Ia menyayangkan statemen kontroversial itu terlontar dari seorang pemimpin sekelas gubernur. “Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers,” imbuhnya, menekankan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak menjadi dalih untuk merendahkan profesi.
Lebih lanjut, Doni menyoroti kekecewaan terbesar: “Yang lebih menyakitkan, dia (Gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di Facebook, TikTok, YouTube, Instagram.” Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran dan fungsi pers profesional yang memiliki kode etik dan mekanisme verifikasi ketat.
Senada, Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Jabar itu telah menyepelekan peran vital media profesional. “Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam,” ucapnya.
Ade Muksin mengajak seluruh insan media di Bekasi Raya untuk menyikapi hal ini dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi. “Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral,” tegasnya, menegaskan bahwa pertemuan ini adalah manifestasi dari kesadaran akan tanggung jawab profesi.
Raja Tua, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, turut mengingatkan KDM bahwa reaksi insan pers Bekasi Raya adalah upaya luhur untuk mempertahankan kehormatan profesi wartawan. “Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa,” pekiknya.
Solidaritas Pers Menggema: Poin-Poin Desakan Jurnalis Bekasi Raya
Dialog pers yang dipandu apik oleh Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dari SMSI Kabupaten Bekasi ini dihadiri oleh berbagai elemen pers, termasuk pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, PWI Bekasi Raya, AWIBB Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), serta ratusan wartawan dan insan media lainnya.
Turut hadir tokoh masyarakat seperti Ketua Umum Ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara, HK Damin Sada, dan Presiden Facebooker, Ebong Hermawan, yang kompak mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Usai mendengarkan pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, dialog dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Doni Ardon dan Ade Muksin. Beberapa poin krusial yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya ini adalah:
A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira.
1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.
2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.
3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.
B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan oleh Pejabat Publik”
1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers
1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Membangun Narasi Sinergi Media Pemerintah – Masyarakat.
1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.
E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan
1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.
2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers.
( Red )