Pengangkatan Dewan Penasehat dan Staf Khusus Bupati Bekasi Jadi Sorotan, Begini Pandangan Direktur AMPUH Indonesia
BEKASIVOICE.COM | Kabupaten Bekasi, Terkait pengangkatan Dewan Penasehat dan Staf Khusus Bupati Bekasi menuai sorotan, Penunjukan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme birokrasi yang sah oleh beberapa kalangan, Joni Sudarso,S.H.,M.H.,CPLA yang merupakan Direktur Aksi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia turut memberikan pandangannya terkait hal tersebut.
Menurutnya Dasar Hukum dan Kewenangan Pengangkatan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 65 ayat (1) huruf b: Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Serta Pasal 65 ayat (1) huruf f: Memberikan saran dan pertimbangan kepada DPRD.
Menurut Joni Sudarso, Dirinya mengatakan tidak ada ketentuan eksplisit yang memberikan kewenangan kepada Bupati Bekasi untuk membentuk “Dewan Penasihat” atau mengangkat staff khusus secara struktural maupun urgensi. Dan dalam Permendagri No. 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Tugas Staf Khusus Gubernur, Bupati/Walikota.
“Bupati/Walikota dapat mengangkat Staf Khusus berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Staff Khusus tidak memiliki kedudukan struktural dan hanya bersifat sebagai pemberi masukan.
Secara Legal standing jika mengikuti mekanisme dan regulasi. Namun tidak dikenal dalam hukum tata negara adanya jabatan “Ketua Dewan Penasihat” secara formal maupun lainnya;
Resiko dan Masalah Hukum Pengangkatan Anggota DPR RI Aktif sebagai Ketua Dewan Penasihat
1. Bertentangan dengan Prinsip Pemisahan Kekuasaan
Anggota DPR RI adalah pejabat negara di lembaga legislatif nasional.
Penunjukan sebagai Ketua Dewan Penasihat oleh Kepala Daerah (eksekutif) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan inkonsistensi dengan prinsip checks and balance.
2. Melanggar Etika dan Potensi Rangkap Jabatan
Dirinya juga menjabarkan tentang Pasal 400 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3):
> Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya atau jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan bahwa:
> Anggota DPR tidak diperbolehkan menduduki jabatan lain yang dibayar dari APBN/APBD atau punya pengaruh pada kekuasaan eksekutif.
Dan Jika Ketua Dewan Penasihat menerima honorarium, fasilitas, atau memengaruhi kebijakan daerah, maka jelas bertentangan dengan hukum dan etika jabatan publik.
3. Putusan MK dan Pendapat KASN
Dalam beberapa putusan MK terkait jabatan publik, prinsip incompatibility (ketidakcocokan jabatan) selalu ditegaskan untuk menjaga independensi, akuntabilitas, dan netralitas antar cabang kekuasaan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam banyak pendapatnya juga menyatakan bahwa pengangkatan jabatan-jabatan tidak formal (penasihat, staf ahli non-struktural) harus tunduk pada prinsip netralitas dan akuntabilitas. ” Terangnya.
Dirinya juga menjabarkan tentang kesimpulan secara hukum yakni :
1. Pengangkatan Staf Khusus Bupati: Legal, asalkan sesuai Permendagri No. 134/2018 dan tidak melanggar prinsip anggaran serta tidak digunakan sebagai jabatan struktural atau politis.
2. Pembentukan Dewan Penasihat Bupati: Tidak dikenal dalam sistem hukum pemerintahan daerah — tidak memiliki dasar hukum eksplisit. Hanya dapat digunakan sebagai forum informal, tidak struktural.
3. Penunjukan Anggota DPR RI sebagai Ketua Dewan Penasihat: Bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, larangan rangkap jabatan menurut UU MD3, dan potensi konflik kepentingan. Jika menerima honor/fasilitas APBD, maka dapat menjadi pelanggaran hukum dan etika jabatan publik.
Jika tetap ingin ada peran penasihat, dirinya mengatakan agar Bupati Bekasi agar lebih baik membentuk forum tidak formal seperti Tim Ahli Non-Permanen dari kalangan profesional, bukan pejabat negara aktif.
Pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam membuat keputusan yang dapat menimbulkan konflik kewenangan atau celah maladministrasi” Tutupnya. (Red).
