BEKASIVOICE.COM – Pemerintah Kota Bekasi mengajak warga untuk segera memanfaatkan waktu tersisa 9 hari lagi sebelum berakhirnya program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Mei 2025.
Diskon hingga 40% dan penghapusan sanksi administratif diberikan bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum batas akhir. Skema diskon yang diberikan adalah sebagai berikut:
– Masa Pajak Tahun 2025: Diskon 10% (April-Mei)
– Masa Pajak Tahun 2019-2024: Diskon 10% (hingga 31 Mei)
– Masa Pajak Tahun 2013-2018: Diskon 20% (hingga 31 Mei)
– Masa Pajak Sebelum 2013: Diskon 40%(April-Mei)
Selain itu, seluruh pembayaran dalam masa insentif dibebaskan dari sanksi administratif. Bagi warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut,
- dapat menghubungi WhatsApp Konsultasi digambar ( Red )