Polemik Terkait Desa Serang Aktivis Barisan Pendobrak Kebatilan (BPK) Angkat Bicara

Loading

Bekasi Voice |Cikarang selatan, Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan Masyarakat khususnya di wilayah Desa Serang. Hal ini terkait Adanya Surat Putusan bernomor : 128/G/2018/PTUN-Bdg Juntco putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Nomor : 202/B/2019/PT.TUN.JKT Juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021 Tak kunjung dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bekasi.

 

Aktivis Barisan Pendobrak Kebatilan (BPK) Abdul Muhaimin menyoroti polemik tersebut, menurutnya hal tersebut harus segera di eksekusi karna sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) “ini harusnya sudah di eksekusi sejak putusan PK MA tahun 2021, tapi sampai hari ini kepala desa Serang masih menjabat”

“polemik ini sudah berlangsung begitu lama, saya mencium adanya persekongkolan jahat antara Pihak desa dan Pemda Kab Bekasi, belum lagi Putusan PK MA tersebut di perkuat dengan surat KEMENDAGRI Nomor : 100.4/4172/SJ tanggal 29 Agustus Tahun 2024 prihal pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, surat tersebut memerintahkan untuk mengangkatan Pegawai Negri Sipil sebagai Penjabat Kepala Desa dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa antar waktu” Lanjut pria Yang biasa di panggil awe.

Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum melakukan putusan PTUN Dan MK, namun juga memperpanjang masa Jabatan Kepala desa Serang mengikuti SK Nomor : HK.02.02/kep.398-DPMD/2024 hal tersebut jelas melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“bukan hanya pelaksanaan putusan yang sudah di langgar oleh kepala Desa tetapi setiap prodak Hukum yang sudah di keluarkan oleh kepala Desa Batal demi hukum, artinya Perdes APBDes yang di tanda tangani/dikeluarkan oleh Kepala desa juga tidak sah, anggaran yang dikeluarkan dan diterima oleh kepala desa harus dikembalikan kepada negara”

Baca Juga  Desa Sukajadi Bersama Forum AMPUH Indonesia Gelar Seminar Balai Hukum Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa serang juga harus bertanggung jawab karna telah lalai dalam melaksakan tugasnya sebagai lembaga pengawas desa.

“hal ini akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila tidak dilaksanakan putusan MA dan Surat Kemendagri, kami sangat yakin bahwa ada Konspirasi dan praktek KKN dalam kasus ini” Tutup Awe

Cikarang selatan – polemik yang terjadi di Desa Serang sangat rumit dan menjadi perhatian Putusan bernomor : 128/G/2018/PTUN-Bdg Juntco putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta Nomor : 202/B/2019/PT.TUN.JKT Juncto putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021 Tak kunjung dilakukan oleh pemda Kabupaten Bekasi.

Aktivis Barisan Pendobrak Kebatilan (BPK) Abdul Muhaimin menyoroti polemik tersebut, menurutnya hal tersebut harus segera di eksekusi karna sudah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) “ini harusnya sudah di eksekusi sejak putusan PK MA tahun 2021, tapi sampai hari ini kepala desa Serang masih menjabat”

“polemik ini sudah berlangsung begitu lama, saya mencium adanya persekongkolan jahat antara Pihak desa dan Pemda Kab Bekasi, belum lagi Putusan PK MA tersebut di perkuat dengan surat KEMENDAGRI Nomor : 100.4/4172/SJ tanggal 29 Agustus Tahun 2024 prihal pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, surat tersebut memerintahkan untuk mengangkatan Pegawai Negri Sipil sebagai Penjabat Kepala Desa dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa antar waktu” Lanjut pria Yang biasa di panggil awe.

Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum melakukan putusan PTUN Dan MK, namun juga memperpanjang masa Jabatan Kepala desa Serang mengikuti SK Nomor : HK.02.02/kep.398-DPMD/2024 hal tersebut jelas melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  Polling Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029

“bukan hanya pelaksanaan putusan yang sudah di langgar oleh kepala Desa tetapi setiap prodak Hukum yang sudah di keluarkan oleh kepala Desa Batal demi hukum, artinya Perdes APBDes yang di tanda tangani/dikeluarkan oleh Kepala desa juga tidak sah, anggaran yang dikeluarkan dan diterima oleh kepala desa harus dikembalikan kepada negara”

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa serang juga harus bertanggung jawab karna telah lalai dalam melaksakan tugasnya sebagai lembaga pengawas desa.

“hal ini akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila tidak dilaksanakan putusan MA dan Surat Kemendagri, kami sangat yakin bahwa ada Konspirasi dan praktek KKN dalam kasus ini” Tutup Awe. (Red).

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice