Bekasi Voice | SMA Negeri 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan setelah adanya Aduan dari Orang tua siswa terkait adanya dugaan pungutan yang berkedok program kegiatan siswa.
Adapun pungutan program kegiatan tersebut berbeda-beda disetiap tingkatan Kelas.
Adanya Aduan dari Wali Murid terkait Program Kegiatan Siswa SMAN 1 Babelan yang membebani siswa, diantaranya :
Program Kegiatan Siswa Kelas X :
Kemah karakter – Rp. 400.000
Adiwiyata – Rp. 200.000/ Tahun
Kesehatan – Rp. 100.000/Tahun
Kegiatan Siswa – Rp. 300.000/ Tahun
Peningkatan Mutu – Rp. 750.000/Tahun
Dengan Total pembayaran sebesar : Rp. 1.750.000
Program Kegiatan Siswa Kelas XI :
Goes to campoes – Rp. 2.200.000
Adiwiyata – Rp. 200.000
Kesehatan – Rp. 100.000
Kesiswaan – Rp. 300.000
Pengembangan mutu Rp. 100.000
Total : Rp. 3.300.000
Program Kegiatan Siswa Kelas XII :
Career Day – Rp.400.000
Kesehatan – Rp. 100.000
Kesiswaan – Rp. 150.000
Pengembangan Mutu – Rp.600.000
Program Pengayaan Materi – Rp. 500.000
Pelepasan wisata budaya – Rp. 1.300.000
Buku Kenangan Tahunan – Rp. Rp. 300.000 Total : Rp. 3.350.000
Dengan jumlah Siswa Diperkirakan 1.130 Siswa, Maka Hal tersebut bukanlah Dana yang sedikit dan patut perlu adanya Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU. No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Apalagi Dana BOS Pusat dan Provinsi SMAN 1 Babelan tidaklah sedikit yakni mencapai Milyaran Rupiah.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan kemanakah Dana Bos dipergunakan sehingga harus melakukan pungutan kepada siswa dengan pungutan yang tidak sedikit jumlahnya.
Pungutan yang terjadi di SMAN 1 Babelanpun bervariasi dan berbeda disetiap tingkatan kelas. Jika dianalogikan dengan asumsi sebagai berikut untuk :
kelas X 376 Siswa x Rp. 1.750.000 = 658.000.000
Kelas XI 376 Siswa x Rp. 3.300.000 = Rp. 1.240.800.000
Kelas XII 376 Siswa x Rp. 3.350.000 = Rp. 1.316.000.000
Belum termasuk pungutan Pembangunan Atap Masjid yang tidak tertera jelas.
Adanya Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Yang seharusnya Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Adanya Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak sejalan dengan SMAN 1 Babelan dimana terdapat adanya Aduan wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang memberatkan wali murid yang hari ini kian mendapatkan sorotan dari media.
Ketua Komite SMAN 1 Babelan Ahmad Zaini saat diwawancara mengakui adanya pungutan di SMAN 1 Babelan, Dirinya mengatakan pungutan yang ada sudah sesuai kesepakatan antara pihak Sekolah dan Wali Murid yang sudah dirapatkan sebelumnya, yang juga diketahui oleh Dinas Pendidikan.
“Program di buat sekolah, kita analisa bersama terkait anggaran, ketika ini semua positif, kenapa tidak kita respon, kan dalam rangka memajukan dan meningkatkan kualitas. Adanya laporan orang tua siswa itu sudah biasa, orang seperti itu cari masalah, Kalo memang ada Orang tua siswa yang keberatan dangan catatan karena tidak mampu, silahkan membuat surat keterangan miskin ekstrem, kemudian akan ada kunjungan dari Sekolah, untuk dilakukan pertimbangan”. Ujarnya. (22/11).
Dirinya juga menambahkan kebijakan-kebijakan yang ada di sekolah sudah disosialisasikan.
“Orang tua murid semestinya dia sadar, Ketika dia tidak mampu dia datang ke sekolah, kalo mereka ngadu ke media malah tambah masalah, Jadinya saya Cepek.” Terangnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 1 Babelan sampai dengan berita ini diturunkan, Belum merespon permohonan wawancara dari redaksi bekasivoice.com dan tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui telpon. (Red).