LSM BARAK Indonesia DPD Kab. Bekasi Kritisi Maraknya TPS Liar di Kab. Bekasi

Loading

bekasivoice.com | Babelan, Lemahnya pengawasan dan penanganan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bekasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) dalam menangani Tempat Pembuangan Sampah ( TPS ) liar dipertanyakan.

Setelah viralnya TPS Liar yang berada di Bantaran Sungai CBL di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupeten Bekasi pada (14/11/24) menambah daftar TPS Liar yang marak di Kab. Bekasi.

Dilokasi tersebut terlihat sudah hampir puluhan bahkan ratusan ton sampah yang di buang oleh beberapa perumahan, salah satunya perumahan MBC dan Pondok AFI 2 yang berada di wilayah Kecamatan Babelan.

Dari penuturan Oknum pengelola sampah Perumahan yang membuang sampah di TPS bantaran kali CBL mengakui sudah belasan kali membuang sampah di lokasi tersebut.

Hal ini diutarakannya saat di konfirmasi di lokasi pembuangan sampah sopir yang nggan menyebutkan namanya mengatakan. “Iya bang kalo kami dari perumahan pondok AFI 2 baru ada kemungkian 15 kalih membuang di sini, ini pun kami sudah berkordinasi oleh pihak penanggung jawab yang punya lokasi ini kami juga membayar iyuran sebesar 1.500.000 sama pihak keamanan”. ucapnya pada awak media kamis, (13 /11/2024).

Ketidak tegasan DLH dan UPTD Kab. Bekasi serta lemahnya pengawasan dalam menjaga lingkungan patut dipertanyakan. Apa lagi hal tersebut sudah terjadi beberapa bulan, dan ditambah hal seperti ini terus terulang.

Peran dan fungsi DLH dan UPTD sebagai pelaksana teknis dalam menangani Sampah di wilayah Kab. Bekasi dinilai gagal. UPTD Pengelola Persampahan yang memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan, Pembinaan kelompok pengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan wilayah faktanya tidak berjalan dengan baik, Ditambah kondisi TPA yang belum lama mengalami longsor dan kondisinya memprihatinkan.

Baca Juga  Mahfudz Abdurrahman Anggota DPR-RI Fraksi PKS Kopdar Bareng Awak Media

Pembiaran yang terjadi serta lemahnya sanksi bagi para oknum pengelola pembuang sampah di TPS ilegal semakin membuat Corat-marutnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Tidak adanya tindakan atau sanksi yang tegas bagi oknum pembuang sampah patut dipertanyakan. Padahal secara jelas para oknum tersebut diketahui darimana para pengelola sampah tersebut berasal.

Semakin masifnya pembuangan sampah di bantaran bahkan disungai tentu saja dapat menyebabkan kerusakan ekositem sungai dan laut, mengingat jarak lautpun tidak jauh dari wilayah TPS-TPS liar.

Seharusnya DLH dan UPTD kabupaten Bekasi mampu memberikan efek Jera bagi para oknum pengelola sampah yang nakal, yang secara terang-terangan melanggar ketentuan Undang – undang Pasal 29 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan dan disediakan.

Pasal 126 huruf b, c, k mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di tempat-tempat berikut:

Sungai, kali, kanal, waduk, situ, dan saluran air limbah, Jalan, taman, dan tempat umum

Di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan

Pasal 126 ayat e mengatur bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Baca Juga  Sampah di Bawah Jembatan Tol Lama Belum Ditangani, Kawali Desak Pemkab Bekasi Bertindak Cepat

Lembaga suwadayah masyarakat, Barisan Rakyat Indonesia ( LSM BARAK INDONESIA ) Ketua Kabupaten Bekasi ILAI’JOE menyoroti DLH dan UPTD dalam menangani TPS liar yang berada di beberapah kecamatan di kabupaten Bekasi LSM BARAK menyoroti kinerja DLH dan UPTD yang di anggap tidak becus bekerja dalam menangani sampah yang sudah menjadi perbincangan sejak lama ungkapnya pada bekasivoice.com.

“Adanya TPS-TPS Liar yang sejak lama dibiarkan dibeberapa titik diwilayah Kab. Bekasi seperti Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara, Pabayuran, dan Lippo Cikarang menandakan Ketidak Becusan Dinas Lingkungan Hidup dalam Mengelola Dinas Lingkungan Hidup, Untuk itu jika memang tidak mampu sudah sepantasnya untuk mundur dari Kepala Dinas, Berikan saja Kepada yang mampu”. Tutupnya. (Red).

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice