Bekasi Voice | Cikarang, Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi akan di gelar bulan November mendatang, Banyak dugaan para Kepala Desa (Kades) tak mampu menjaga netralitas sehingga cendrung memihak ke salah satu paslon, sehingga Pilkada yang notabenenya adalah pemiilihan rakyat langsung secara demokrasi, di nodai dengan ulah okenum Kades yang memihak salah satu paslon.
Ketidak netralan para Kepala Desa dalam pilkada Bupati Kab. Bekasi akan berat sebelah karena dukungan dan dorongan dari oknum kades yang memimpin desa, cendrung menjadikan masyarakat mengikuti intruksi oknum kades untuk memilih salah satu paslon.
H. Bagas Sugeng. T, selaku ketua DPD LSM 354 Indonesia Kabupaten Bekasi soroti Netralitas Kepala Desa di Pilkada Kab. Bekasi. Dirinya mengatakan Netralitas Kepala Desa di kab. Bekasi dalam kontestasi Pilkada 2024 mesti menjadi perhatian khusus agar Pilkada Kab. Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
”Saya prihatin dengan fenomena kades yang memihak salah satu paslon, Karena saat ini kita melihat adanya dugaan para oknum Kepala Desa tidak dapat menjaga Netralitas dalam kontestasi Pilkada Kab. Bekasi 2024, Padahal kades seharusnya netral, membiarkan masyarakat menentukan pilihanya, jangan ikut ikutan memihak salah satu calon, sehingga akan merugikan calon lainya, dengan arahan dan intruksi kepala Desa sebagai pemimpin Desa, tentunya masyarakat akan manut”. Ujarnya.
Dalam UU Pilkada, kepala Desa atau Lurah dilarang terlibat dalam kampanye calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini merujuk Pasal 70 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Berdasarkan UU tersebut dirinya mengatakan, Aturan netralitas Kepala Desa atau Lurah, telah di atur dalam UU Pilkada, sehingga jika kedapatan Kades atau lurah yang memihak atau berkampanye untuk salah satu paslon Bupati akan mendapatkan sanksi Pidana dan Denda.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu apabila mendapati adanya Kepala Desa ataupun Lurah yang berkampanye pada paslon Bupaati tertentu agar Pilkada Kabupaten Bekasi berjalan secara Demokratis, tidak ada interfensi dari pihak manapun”.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga berharap kepada masyarakat di momentum Pilkada 2024, Untuk memilih kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Bekasi secara demokratis, jujur dan adil. (Red).