IACS & AMPUH Indonesia Terus Bergerak Mengadvokasi dan Membantu Masyarakat

Loading

Bekasi Voice | Jakarta, DPP Indonesia Anti Corruption Society (IACS) NGO dan Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) melalui Direkturnya Joni Sudarso,S.H.,M.H masih terus bergerak membantu mengatasi masalah sengketa tanah di RT 11/RW 02 dan RT 12/RW 03 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta.

Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya kepada awak media selasa (22/10/24) menjelaskan bahwa di RT 11/RW 02 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung ada 18 Kavling dan ada beberapa rumah itu sejak tahun 2020 itu sudah punya NOP sendiri. Bayar pajak sendiri sampai sekarang. Tiba-tiba di tahun 2024 diklaim itu tanah Yayasan. Ada 2 SHP disitu. Yang kami pertanyakan kenapa bisa ada tanah Yayasan tapi bisa timbul NOP atas nama masyarakat,

Ditambahkan Joni Sudarso,S.H.,M.H memberikan keterangan juga bahwa
Di lokasi kedua itu ada di Wilayah RT 12/RW 03 itu tanah sudah diklaim tanah Yayasan. Sudah dipagar dan ada plang Yayasan cuma tidak ditulis nomor SHP karena diduga tidak ada SHP aslinya. Tiba-tiba sekarang dikuasai oleh pihak Swasta yaitu PT. KAN dan ada lagi di lokasi di Mini III seluas 1.200 meter ada 2 SHP giriknya Entong Bin Kican. Itu juga sudah terjual ke PT. KAN. Tiga informasi inilah pihak Yayasan tidak bisa berkelit ketika dikasih data itu, imbuhnya.

Lebih lanjut Joni menambahkan PJ itu adalah PT yang diduga menguasai tanah Yayasan. Total luas lahan yang diduga dikuasai PJ itu sekitar 20-21 Hektar. Kalau memang tanah itu ada peminat dan pembeli itu hubungannya ke PJ. Tapi tanah itu masih SHP atas nama Yayasan Harapan Kita sebagian besarnya,ujarnya .

Masih menurut Joni Ketika itu hampir terjadi transaksi , mereka siapkan data atas nama PJ cuma dalam hal pelaksanaannya tetap melibatkan Yayasan Harapan Kita. Karena 21 Hektar itu ada sebagian masih izinnya harus ke YHK.
Yang terakhir di Mini III yang jelas-jelas di perumahan. Disitu alas nya SHP No.12,No. 55 dan No. 17 dengan luas total 8.000 meter. Itu sudah di PPJB dengan PT. CCJ lokasi itu sudah dibangun suatu contoh perumahan.

Baca Juga  Yayasan JHK Gelar Rapat Restrukturisasi 2025

Menurut informasi yang diterima oleh awak media PPJB bukan AJB. Harusnya AJB jika mau jual atau kerjasama dengan pihak ketiga maka pihak kedua jual ke pihak ketiga itu sudah clear jika AJB. Ini PPJB tapi dipasarkan itu tanah. Itu yang paling akurat terkait jual beli antara Yayasan Harapan Kita dengan pihak swasta, kata Ardi.

Sementara itu seorang warga berinisial SG menjelaskan juga kepada awak media bahwa Tahun 2019 sudah terjadi pembuatan kavling. Akhir 2019 sudah terjual semua di pertengahan tahun 2020 kepada para pembeli. Mereka langsung lulus PBB. Di tahun 2020 mereka sudah bayar bahkan dibayar itu mundur sampai 2013 karena alasan girik ahli waris tidak bayar PBB. Sudah berubah nama mereka, mereka bayar sejak 2013. Sekarang ini mereka sudah merasa resah karena informasinya tanah itu diklaim ada 2 SHP disitu yaitu SHP 52 dan SHP 165. Kalau itu benar-benar clear double NOP Ganda , terbangun rumah, ada 18 mungkin lebih ada 20 AJB dan membayar pajak semua. Karena punya NOP sendiri, cetusnya.

Disisi lain , Ketua RT 11 di RW 02 Bapak SS menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya menjabat Ketua RT sudah 3 periode dari tahun 2016 sampai sekarang. Keberadaan tanah ini termasuk yang sudah AJB dan PBB atas nama perorangan bukan atas nama Yayasan. Disini yang sudah ada AJB dan PBB yaitu Pak Petrus, Bu Riska, Pak Yaya, Bu Sana dan Si Pangkar. Kita di RT hanya pelayanan karena disitu surat-suratnya sudah komplit semua di AJB, PBB dan semuanya. Sudah kurang lebih 18 rumah, ungkapnya.

Masih Menurut SS , yang lainnya masih belum dibangun dan masih tanah kosong.
Informasi nya berkas sudah masuk dan 14 hari ke depan akan diukur pihak BPN. Menurut informasi BPN tanah ini harus di keluarkan dari ploting Yayasan Harapan Kita. Tidak bisa pihak YHK tidak bisa semena-mena menggusur., karena semenjak dahulu tanah ini berpuluh tahun kosong dan ditelantarkan.
“Yang lebih paham ahli waris katanya ,kita sebagai RT hanya memverikan pelayanan dan surat-surat komplit semua. Warga RT kami dari tahun 2019 sudah membayar PBB , berikut tunggakan PBB dari puluhan tahun sudah dibayar semua. Maka sekarang sudah terbit semua PBB dan AJB. Sekarang semua mengurus berkas ke Kelurahan semuanya dinyatakan sudah komplit dan sudah naik ke BPN. Bahkan Pak Yaya Abdul Malik sudah langsung mau diukur oleh BPN. Selama ini saya bingung jika ini masih diklaim tanah Yayasan, Yayasan tidak ada laporan kepada atau kami selaku RT disini . Artinya kami tidak tahu mana saja tanah Yayasan dan di Blok mana saja tanah Yayasan”, pungkasnya. Kesimpulan dari permasalahan yang ada yaitu menurut Ardi Yanto Hafiz DPP Indonesia Anti Corruption Society (IACS) NGO;
1.mengenai NOP yg dimiliki masyarakat diduga ganda karena Pihak YHK mengklaim bahwa dilahan tersebut ada SHP YHK dan YHK melakukan konpress bahwa YHK membayar pajak semua aset aset Yayasan,apabila beda maka YHK melakukan pembohongan Publik.
2.Di SHP tertera tanah negara dan selama dipergunakan tapi tidak dipergunakan selama puluhan tahun dan ada masyarakat yg menggunakan lahan tersebut.
3.Adanya pihak k 3 / Pihak swasta untuk lahan YHK.Ini menyangkut peraturan-peraturan tentang aset negara yg beralih fungsi atau diperjualbelikan ke Pihak Swasta dan untuk peralihan tersebut harus di setujui Dewan Pembina di YHK yaitu Bapak Bambang Trihatmodjo dan diketahui Ketua Umum yaitu Ibu Tuti Hardiyanti Rukmana.Apakah pihak Cendana Mengetahui hal ini?karena tidak sesuai dengan AD / ART Yayasan dan bertentangan dengan Gagasan Mulia dari Almarhumah.
Sejarah pembelian aset tersebut tentunya berdasarkan ke ikhlaskan masyarakat untuk tujuan mulia,walupun masyarakat dibayar rugi. (Red).

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice