PKB Kota Bekasi Laporkan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Loading

bekasivoice.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan ini dilayangkan menyusul sejumlah pernyataan Lukman Edy yang dinilai telah mencederai nama baik partai dan para kadernya.

Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, didampingi pengurus partai, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (7/8/2024). Dalam laporannya, Rizki menyoroti dua pernyataan Lukman Edy yang dianggap sangat menyakitkan hati para kader.

Baca Juga  Nasdem Optimis Dengan Pasangan BN Holik & Faizal Dalam Pilkada Kabupaten Bekasi

“Pertama, pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah menetralisir peran Kiai adalah sangat keliru. Kedua, tuduhannya terhadap tata kelola keuangan partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar adalah tidak benar,” tegas Rizki.

Rizki menambahkan bahwa Lukman Edy sudah tidak lagi menjadi kader PKB selama 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak layak dilontarkan.

Baca Juga  Tri Adhianto Resmi Jadi Calon Walikota Bekasi dari PDI Perjuangan

“Kami sebagai kader PKB di Kota Bekasi merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini. Pernyataan Lukman Edy di beberapa media telah mencemarkan nama baik partai dan para kadernya,” lanjut Rizki.

Laporan serupa juga telah diajukan oleh DPP, DPW, dan sejumlah DPC PKB lainnya. Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice

© 2024 BEKASIVOICE.COM