bekasivoice.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan ini dilayangkan menyusul sejumlah pernyataan Lukman Edy yang dinilai telah mencederai nama baik partai dan para kadernya.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, didampingi pengurus partai, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (7/8/2024). Dalam laporannya, Rizki menyoroti dua pernyataan Lukman Edy yang dianggap sangat menyakitkan hati para kader.
“Pertama, pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah menetralisir peran Kiai adalah sangat keliru. Kedua, tuduhannya terhadap tata kelola keuangan partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar adalah tidak benar,” tegas Rizki.
Rizki menambahkan bahwa Lukman Edy sudah tidak lagi menjadi kader PKB selama 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak layak dilontarkan.
“Kami sebagai kader PKB di Kota Bekasi merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini. Pernyataan Lukman Edy di beberapa media telah mencemarkan nama baik partai dan para kadernya,” lanjut Rizki.
Laporan serupa juga telah diajukan oleh DPP, DPW, dan sejumlah DPC PKB lainnya. Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut.