Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm utamakan jalan Restoratif Justice

Loading

BEKASIVOICE – Perceraian di Jakarta semakin marak terjadi, dengan perselingkuhan sebagai faktor utama. Salah satu kasus yang mencuat adalah perceraian yang melibatkan Ibu Sughesti, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menjadi korban dari tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Ibu Sughesti mengadukan permasalahan perceraian ini ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara dan ke Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm, yang dipimpin oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu.

Baca Juga  Perhimpunan Aktivis 98 Jawa Barat Gelar Diskusi Reboan

Dalam proses persidangan, Ibu Sughesti didampingi oleh kuasa hukumnya, Desti Erlianti Pratiwi, S.Ne, SH, dari kantor hukum Pawallang And Brother Law Firm. Desti membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon, suami Ibu Sughesti, Bambang, karena dianggap manipulatif, tidak jelas, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Desti juga menyoroti kesalahan pemohon dalam menentukan lokasi Pengadilan Agama yang seharusnya menangani kasus ini.

“Pemohon mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Utara, namun baik Posita maupun Petitum malah mengarah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Ini merupakan kesalahan nyata yang dibuat oleh pihak kuasa hukum pemohon,” terang Desti, yang akrab disapa Alind. Desti dikenal sebagai pengacara muda yang konsisten membela hak para pencari keadilan di Indonesia.

Setelah melalui pemeriksaan berkas permohonan perdamaian yang diajukan oleh suami Ibu Sughesti, akhirnya Ibu Sughesti dengan besar hati memaafkan dan menerima permohonan perdamaian tersebut. Dia juga menarik gugatan rekonvensi yang menjadi satu kesatuan dalam eksepsi atau jawaban termohon pada 5 Agustus 2024.

Baca Juga  Kajari Dwi Astuti Beniyati Lantik Samuel, S.H. Jadi Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi

“Kami berharap agar ke depannya Ibu Sughesti dan suaminya tidak lagi berseteru dan segala masalah dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Semoga suami Ibu Sughesti tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama yang malah merugikan dirinya dan keluarganya di kemudian hari,” pungkas Desti, kuasa hukum yang berasal dari Bengkulu.

Berita Lain

Ikuti Update dan perkembangan informasi tentang Bekasi di WhatsApp Channel Bekasi Voice

© 2024 BEKASIVOICE.COM