![]()
BEKASIVOICE – Kota Bekasi, Sebanyak 26.000 penduduk DKI Jakarta telah melakukan prosedur pemindahan domisili ke Kota Bekasi akibat dari penonaktifan Nomor Induk Kependudukan yang diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Taufik Rachmat Hidayat, selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, menyatakan hingga Juli 2024, pihaknya telah mencetak sekitar 2.000 keping blanko KTP elektronik.
“Kira-kira 26.000 penduduk telah mengurus pemindahan dari DKI ke Kota Bekasi, sisanya adalah pemilih pemula yang direkam menjelang pemilihan umum termasuk saat ini untuk pemilihan kepala daerah, dan kebanyakan permohonan cetak ulang adalah karena kerusakan atau kehilangan KTP-el,” ungkap Taufik pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024.
Saat ini, kuota yang tersedia melalui aplikasi e-Open dan di kelurahan mencapai 6.000 keping. “Yang telah tercetak dan digunakan itu mencapai 102.000 keping, artinya ketersediaan masih cukup aman baik melalui e-Open maupun kelurahan setempat,” kata Taufik.
[nextpage title=”Agustus 2024″]
Taufik menambahkan bahwa proses distribusi selanjutnya akan dijadwalkan per bulan dan akan diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang akan diproses pada Agustus 2024 mendatang. “Proses distribusi tidak selalu sama karena diatur oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan distribusi selanjutnya akan diajukan pada bulan Agustus,” jelasnya.
Menurut catatan, dari 102.000 blanko KTP-el yang telah tercetak, terdapat sekitar 26.000 penduduk yang terdampak oleh penonaktifan NIK DKI Jakarta yang telah mengurus kepindahan ke Kota Bekasi.
Cetak Ulang KTP
Lebih lanjut, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi akan menambahkan program cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak di 12 kecamatan Kota Bekasi.
“Mulai dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2024, kami akan menambah program cetak ulang dengan akses langsung di kecamatan sesuai domisili dengan melengkapi persyaratan untuk KTP-el yang hilang dengan membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres, dan membawa KTP rusak untuk ditukar dengan hasil cetak ulang,” terangnya.
Dalam program ini, setiap hari akan disiapkan cetak ulang dengan jumlah 79 KTP-el, yang disediakan di setiap kecamatan di wilayah masing-masing. Perlu diketahui, pada tanggal 16 Agustus 2024, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi akan menyiapkan cetak ulang KTP-el hilang atau rusak, di kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Pelayanan ini diberikan khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkan sebaik-baiknya layanan yang kami sediakan,” ungkapnya.