BEKASIVOICE – Kota Bekasi, Sebanyak 26.000 penduduk DKI Jakarta telah melakukan prosedur pemindahan domisili ke Kota Bekasi akibat dari penonaktifan Nomor Induk Kependudukan yang diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Taufik Rachmat Hidayat, selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, menyatakan hingga Juli 2024, pihaknya telah mencetak sekitar 2.000 keping blanko KTP elektronik.
“Kira-kira 26.000 penduduk telah mengurus pemindahan dari DKI ke Kota Bekasi, sisanya adalah pemilih pemula yang direkam menjelang pemilihan umum termasuk saat ini untuk pemilihan kepala daerah, dan kebanyakan permohonan cetak ulang adalah karena kerusakan atau kehilangan KTP-el,” ungkap Taufik pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024.
Saat ini, kuota yang tersedia melalui aplikasi e-Open dan di kelurahan mencapai 6.000 keping. “Yang telah tercetak dan digunakan itu mencapai 102.000 keping, artinya ketersediaan masih cukup aman baik melalui e-Open maupun kelurahan setempat,” kata Taufik.