Dalam pernyataannya, Kapolsek Bekasi Selatan menjelaskan bahwa sebelumnya pada 26 Juni 2022, mereka telah mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti 4,7 kg sabu dan 300 butir ekstasi dengan tersangka EB. Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, pada hari ini, Polsek Bekasi Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg.
“Alhamdulillah, dari pengembangan pengungkapan sebelumnya sebanyak 4,7 kg, Polsek Bekasi Selatan dapat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu lainnya sebanyak 2 kg. Tersangkanya berinisial FH,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan dengan bangga.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka FH telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Barang haram tersebut dipasok dari daerah Bogor dan diedarkan secara terorganisir melalui komunikasi dan penempatan barang di lokasi tertentu. Tersangka FH akhirnya berhasil diamankan pada 11 Juli 2024 di Bantul, Yogyakarta, sementara barang bukti ditemukan di rumah orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi, disembunyikan di atas plafon rumah.
“Tersangka FH telah diamankan di Bantul, Jogjakarta, dan barang bukti diamankan di rumah di atas plafon rumah orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bekasi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Upaya Berkelanjutan dalam Memberantas Narkoba
Polsek Bekasi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolsek berharap penangkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa pengguna potensial, terutama generasi muda di Kota Bekasi.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, khususnya di Bekasi Selatan. Semoga doa rekan-rekan media dapat membantu pengungkapan kasus lainnya yang masih dalam pengembangan,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. Dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka.
Operasi Nila 2024
Kapolsek Bekasi Selatan juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila 2024 yang sedang dilaksanakan oleh Polri. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh Indonesia.
“Saat sekarang ini Polri sedang melaksanakan Operasi Nila 2024. Oleh sebab itu, kita diberi anugerah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg yang tersangkanya dapat kita amankan dengan inisial FH,” pungkasnya.
Hukuman Berat Menanti
Tersangka FH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bekasi Selatan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba, khususnya di wilayah Bekasi Selatan.
Melalui kerja keras dan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran Polsek Bekasi Selatan, semoga wilayah Bekasi Selatan dapat terhindar dari bahaya narkoba dan generasi muda bisa tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh zat-zat berbahaya ini.